Kamis, 15 Maret 2012

Makalah kewarganegaraan kelompok


MAKALAH 
KEWARGANEGARAAN
NAMA  KELOMPOK 

1.      ALIFAH  AYU                :  10210563                 6.  RINA   HARYATI                       :  19210678    
2.      FITRI  INDRI  YANI      :  12210830                 7. RINA WIDIYANTI          :  15210974
3.      IIN  SUPRIHARTINI     :  13210395                 8. ROSSA  LIA   I.D.P          : 
4.      PONIDAH                       :  15210348                 9. SONYA  MARIA              :  16210657
5.       WIKE  WIDIYANTI      :  18210508

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS  GUNADARMA
BEKASI 
2012
i


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah inidengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.







ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Sedangkan itu mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.


1
1.2 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.      Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.       Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI  berdasarkan UUD 1945.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.      untuk menambah wawasan bagi para pembaca.
5.      .memberikan nilai-nilai positive.








2
BAB II
PERMASALAHAN
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.      Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3.      Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4.       Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?









3
BAB III
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
I. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.


4
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
II. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
5
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·         Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·         Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.       Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan,
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b.       Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.

6
c.        Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.       Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.       Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
Ø  Karena kelahiran;
Ø  Karena pengangkatan;
Ø  Karena dikabulkan permohonan;
Ø  Karena pewarganegaraan;
Ø  Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
7
Ø  Karena turut ayah/ibunya;
Ø  Karena pernyataan.
Ø  Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Ø  Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
III. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
Ø  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø  Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Ø  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
8
BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

9
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.






10

Kewarganegaraan


Nama  : Wike widiyanti
Npm    : 18210508
Kelas   : 2EA14

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bagsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bagsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
·         Landasan Hukum
1.       UUD 1945
a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.       Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.        Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
ü  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang beersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikn kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin daam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban bela Negara.
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa dalam arti etnis merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam keturunan mapun kewilayahan, yang menunjukan ciri-ciri jasmani yang sama seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut, dan tinggi badan. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
“Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.      Teori terbentuk Negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles) Kondisi alam, menghasilkan perkembangan manusia sehingga menumbuhkan negara.
b.      Teori Ketuhanan
c.       Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
d.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timnbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebcabkan karena:
a.       Penaklukan.
b.      Peleburan.
c.       Pemisahan diri.
d.      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Proses Bangsa Yang Menegara proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai barikut:
a.          Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.          Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahan seara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a.       Perjuangan Kemerdekaan.
b.       Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga negara.
ü  Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
ü  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
ü  Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum (pasal 27 ayat 1).
ü  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
ü  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
ü  Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
ü  Hak untuk hidup (pasal 28A).
ü  Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
ü  Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
ü  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
ü  Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
ü  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1).
ü  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2).
ü  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
ü  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
ü  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
ü  Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
ü  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
ü  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
ü  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28G ayat 2).
b.      Kewajiban warga negara antara lain:
ü  Melaksanakan aturan hokum.
ü  Menghargai hak orang lain.
ü  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
ü  Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas tugasnya.
ü  Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional.
ü  Membayar pajak.
ü  Menjadi saksi di pengadilan.
ü  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c.       Tanggung jawab warga Negara
ü  Mewujudkan kepentingan nasional.
ü  Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
ü  Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
ü  Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d.      Peran warga Negara
ü  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
ü  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
ü  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
ü  Memberikan bantuan social, memberikan rehabilitasi social, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
ü  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
ü  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
ü  Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
ü  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
ü  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Pemahaman Tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitsional, dan monarki parlementer).
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dujalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan udang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c.       Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
c.        Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancama yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954, sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah non fisik. Tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Tahun 1982 keluarlah UU no. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu seperti Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi.